Pemerintah
Home » Berita » Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029

Bapperida Aceh Jaya Orientasi Penyusunan Renstra SKPK 2025–2029

Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.(kamis,3/7/2025-foto-Ist)

ISUPUBLIK.ID – Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Jaya tahun 2025–2029, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya menggelar kegiatan orientasi bagi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB di Aula Bapperida Aceh Jaya dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Abdul Jabar, S.Pd.

Orientasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.

Kepala Bapperida Aceh Jaya, Teuku Khairullah, S.E., M.M., dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penyusunan Renstra SKPK harus mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

* Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

Kapolres Aceh Jaya Ingatkan Personil Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

* Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

* Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diperbarui melalui Keputusan Mendagri;

* dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap SKPK di Aceh Jaya diminta untuk segera menyusun Rancangan Awal Renstra 2025–2029 yang mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih,” tegas Khairullah.

Ia juga menambahkan penyusunan Renstra harus bersifat terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah.

Pemkab Aceh Jaya Usulkan 943 PPPK Jadi Paruh Waktu

“Seluruh rancangan awal tersebut wajib disampaikan kepada Bapperida paling lambat 7 Juli 2025 untuk diverifikasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk memperlancar proses, koordinasi dapat dilakukan melalui Pokja atau mitra OPD masing-masing. Bapperida menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman resmi yang telah ditetapkan.

Dan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen, surat edaran terkait telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Daerah, Provinsi maupun Nasional,”tutupnya. ()

Dukung PORA 2026, Dinas Pendidikan Aceh Jaya Revitalisasi Ruang Sekolah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin