ISUPUBLIK.ID — Dinas Pendidikan Aceh secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Regulasi ini disusun berdasarkan sejumlah aturan penting, seperti:
* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
* Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah
* Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB
* Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, pada Rabu (2/7/2025), menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses pendaftaran ulang.
“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang pendaftaran,” tegas Marthunis.
Ia menambahkan, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada orang tua/wali siswa. Termasuk untuk pembelian seragam, buku, uang pembangunan, atau kebutuhan sekolah lainnya.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika memang ada kebutuhan pengadaan, harus bersifat sukarela dan dilakukan melalui koperasi sekolah atau unit produksi resmi,” jelasnya.
Meski sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh menjadikannya dasar kewajiban pembelian dari pihak tertentu. Pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Untuk mencegah penyimpangan, Dinas Pendidikan Aceh juga membuka layanan pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli selama proses pendaftaran ulang berlangsung. Pengaduan dapat disampaikan melalui: WhatsApp: 0812 6433 3905 dan Website: [https://disdikaceh.lapor.go.id](https://disdikaceh.lapor.go.id)
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, kami berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” ujarnya.
Kadisdik Aceh juga mengimbau agar para siswa dan orang tua dapat menerima hasil seleksi SPMB sesuai dengan pilihan sekolah yang tersedia.
“Yang paling penting adalah anak-anak kita tetap bisa melanjutkan pendidikan, di mana pun mereka diterima. Semua sekolah di Aceh memiliki kualitas yang baik. Jangan sampai anak-anak menolak bersekolah hanya karena tidak diterima di pilihan pertama,” imbau Marthunis.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kepala Cabang Dinas Wilayah diminta melakukan monitoring langsung di lapangan. Sementara kepala sekolah diminta melaporkan proses pendaftaran ulang secara tertulis, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.
“Kami berkomitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mari bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Aceh,” pungkas Marthunis.()
Komentar