ISUPUBLIK.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MK karena melanggar izin tinggal di Indonesia. MK masuk ke Indonesia pada 2020 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak kembali ke negaranya setelah masa izin tinggalnya habis.
Deportasi dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) menggunakan penerbangan AirAsia AK 420 menuju Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan bahwa MK telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan orang asing untuk meninggalkan Indonesia saat masa izin tinggal berakhir.
“Hari ini MK dipulangkan ke negara asalnya karena tidak segera keluar dari wilayah Indonesia setelah izin tinggal berakhir,” ujar Gindo, Rabu (2/7/2025).
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan administrasi, MK akhirnya dipulangkan. Gindo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kedaulatan negara dan tertib administrasi,” tegasnya.
Pihak Imigrasi mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku guna menghindari sanksi hukum.()
Komentar