ISUPUBLIK.ID – Sejumlah gampong di Kabupaten Aceh Jaya hingga kini belum menyelesaikan kelengkapan administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih, meskipun instruksi tersebut telah berlangsung selama satu bulan. Akibatnya, gampong-gampong yang belum memenuhi ketentuan terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap berikutnya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Muttaqien, SE.Rabu, 2 Juli 2025.
“Dapat dipastikan, bagi yang tidak mengindahkan instruksi yang telah berjalan sebulan penuh, gampong tersebut tidak akan dapat melakukan pencairan Dana Desa tahap berikutnya,” tegas Muttaqien.
Ia menyebutkan bahwa keterlambatan dalam proses pengajuan akta notaris koperasi bisa berdampak langsung pada sanksi administratif terhadap gampong yang bersangkutan.
Menurutnya, pihak dinas telah berulang kali mendorong agar pemerintah gampong segera menyelesaikan proses pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih. Namun hingga kini, masih banyak keuchik yang belum memberikan konfirmasi maupun komunikasi terkait keterlambatan tersebut.
“Kita yakin keuchik memahami aturan. Namun jika tidak ada konfirmasi apa pun, kita patut mempertanyakan apakah ini bentuk pengabaian,” ujarnya.
Muttaqien menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap gampong bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan merupakan bagian dari sistem regulasi nasional.
“Sanksi ini diatur oleh sistem, bukan aturan kita,” jelasnya.
Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Instruksi ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar pelaksanaannya optimal di tingkat gampong.()
Komentar