Pendidikan
Home » Berita » SPMB di Aceh Jaya Berjalan Lancar Tanpa Pungli

SPMB di Aceh Jaya Berjalan Lancar Tanpa Pungli

siswa SD negeri 4 Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. ( foto-Mus)

ISUPUBLIK.ID – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Aceh Jaya untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung lancar dan tertib.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk teknis serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala dinas Pendidikan Aceh Jaya, Asy’Ari , mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan berlangsung.

“Kami menegaskan agar semua satuan pendidikan tidak melakukan pungli. Ini sudah menjadi bagian dari juknis, dan kami minta dipatuhi sepenuhnya,” ujar Asy’Ari, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, penerimaan peserta didik tahun ini telah menggunakan sistem berbasis digital melalui aplikasi SPMB Aceh, yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Aceh.

LSM Desak Pemerintah Jangan Anggap Sepele Persoalan Blokir Jalan Oleh Warga Reuntang

Aplikasi ini memungkinkan orang tua atau wali murid untuk melihat kuota sekolah, jalur pendaftaran, hingga peringkat calon siswa secara terbuka.

Ia juga mengungkapkan dalam penerimaan siswa baru di Kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini belum mendapatkan laporan tentang pungli dan berharap tidak ada agar dunia pendidikan bisa berjalan dengan baik dan bermutu.

” harapan kami dengan SPMB yang diterapkan dunia pendidikan bisa lebih bagus dari sebelumnya terutama terhadap peserta didik yang direkrut dan mutu pendidikan sesuai yang diharapkan,”ucapnya.

Untuk diketahui, SPMB tahun ini menggunakan empat jalur penerimaan untuk tingkat SD dan SMP, yaitu:

Jalur Domisili
Minimal 70% kuota untuk SD, dan 40% untuk SMP.

Camat Panggil Perusahaan dan Aparatur Desa Reuntang Terkait Blokir Jalan

Jalur Afirmasi
Bagi anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan minimal 15% (SD) dan 20% (SMP).

Jalur Prestasi
Khusus SMP, dengan kuota maksimal 25%.

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Maksimal 5% untuk semua jenjang.
Sementara untuk jenjang TK, pendaftaran mengacu pada zonasi wilayah domisili, tanpa tes seleksi akademik.

“Seluruh mekanisme penerimaan kini berbasis daring dan bisa dipantau langsung oleh masyarakat. Ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data atau praktik kecurangan,” tambah Asy’Ari

Pemerintah Aceh Jaya juga membuka kanal pengaduan melalui aplikasi LAPOR!, layanan pengawasan internal, dan posko aduan di Dinas Pendidikan setempat untuk menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

Cuaca Panas Landa Aceh Jaya, Suhu Tertinggi Capai 33 Derajat Celsius

” Disdik Aceh Jaya berharap sistem ini dapat menjaga integritas pendidikan di daerah dan memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi,”tutup Asy’Ari. ()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin