ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya resmi menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pembangunan dua kantor pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Calang.
Penyerahan lahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum serta memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Aceh Jaya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P. dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah kepada Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah Calang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 1 Juli 2025.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyampaikan bahwa lahan yang diserahkan berada di lokasi strategis, yakni di pinggir jalan nasional Banda Aceh – Meulaboh, tepatnya di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.
“Dengan lokasi di jalur utama, kita berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum tanpa harus bepergian ke luar daerah,” ujar Safwandi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I., menyampaikan bahwa rencana pembangunan dua kantor pengadilan ini sangat mendesak, mengingat kondisi kantor saat ini yang sudah tidak layak lagi karena masih berada di dalam Gampong.
“Pembangunan kantor baru sangat diperlukan agar pelayanan hukum lebih maksimal. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah memberikan tanah untuk kedua pengadilan ini,” ujar Khaimi.()
Komentar