ISUPUBLIK.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya secara resmi menggugat DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
Langkah ini diambil setelah DPRD Polman tidak merespons permohonan informasi publik yang diajukan KAMMI terkait sejumlah kegiatan dewan, seperti bimbingan teknis di Yogyakarta, kegiatan reses, hingga perjalanan dinas anggota DPRD.
Ketua Umum KAMMI Mandar Raya, Rifai, mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan informasi secara resmi, namun hingga lebih dari 10 hari kerja, tidak ada jawaban dari DPRD. Bahkan setelah diajukan surat keberatan, Ketua dan Sekretaris Dewan tetap tidak memberikan tanggapan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh, kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Mengapa harus ditutupi jika memang semuanya benar,” ujar Rifai, Jumat (28/6/2025).
Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran, justru lebih baik dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan malah ditutup-tutupi,” tegasnya.
Rifai menegaskan, gugatan ke Komisi Informasi ini bukan semata-mata persoalan permintaan dokumen, tetapi bagian dari perjuangan menegakkan demokrasi informasi, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kinerja lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar gugatan atas dokumen, tapi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutupnya.()
Komentar