Nasional
Home » Berita » Mentan Amran Beri Peringatan Pengoplos Beras SPHP

Mentan Amran Beri Peringatan Pengoplos Beras SPHP

ISUPUBLIK.ID– Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras subsidi dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia menegaskan bahwa tindakan curang tersebut harus segera dihentikan karena merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program.

Pernyataan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025) sebagai mana dikutip PORTAL BANTEN.

Ia menjelaskan bahwa pengoplosan terjadi ketika beras subsidi dicampur dengan beras kualitas lebih rendah, lalu dijual kembali dengan harga premium.

“Kami minta tolong, jangan dilakukan. Jangan diulangi. Mulai hari ini dihentikan. Tadi kita sudah sepakat dengan Satgas Pangan,” tegas Amran.

Ia menyebutkan, dari total distribusi beras SPHP ke penyalur, hanya 20 hingga 40 persen yang dijual sesuai ketentuan. Sisanya dibongkar, dikemas ulang, dan dijual sebagai beras medium hingga premium yang tak sesuai dengan standar SPHP.

Kapolres Aceh Jaya Ingatkan Personil Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

“Ini laporan dari bawah. SPHP hanya 20–40 persen yang sesuai standar. Selebihnya dikemas ulang dan dijual dengan harga premium,” jelasnya.

Amran juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan mafia pangan dalam skema curang tersebut. Salah satu temuannya yakni keberadaan 212 merek beras yang dinilai tidak memenuhi standar mutu, berat, hingga harga.

“Dari 212 merek, lebih dari 80 persen bermasalah. Ada yang tidak terdaftar, mutunya jelek, berat tidak sesuai, harganya juga tidak sesuai HET. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, potensi kerugian konsumen akibat praktik ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Sementara itu, pejabat Kementerian Pertanian, Helfi, menegaskan bahwa tindakan pengoplosan dan pelanggaran distribusi beras SPHP merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pemkab Aceh Jaya Usulkan 943 PPPK Jadi Paruh Waktu

“Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.

Pemerintah memberikan waktu hingga 10 Juli 2025 kepada para pelaku untuk menghentikan praktik tersebut. Setelah itu, tim pengawasan akan turun langsung ke seluruh ritel modern dan pasar tradisional untuk melakukan pengecekan. ()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin