ISUPUBLIK.ID | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto guna meminta penyelesaian status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Surat tertanggal 17 Juni 2025 itu menegaskan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang telah diwakafkan sejak masa Kesultanan Aceh.
Dalam surat dengan nomor 400.8/7180 tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Belanda, tanah Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf yang dikenal sebagai Oemoeng Sara. Tanah tersebut diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, dalam dua dekade terakhir, pascatsunami 2004, tanah tersebut dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Pemerintah Aceh menilai bahwa berdasarkan hasil penelusuran sejarah, dokumen, dan aspirasi masyarakat serta tokoh agama, pengelolaan tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Gubernur menyampaikan sejumlah bukti historis untuk mendukung klaim tersebut, di antaranya:
* Catatan sejarah kolonial Belanda yang menyebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda menghibahkan tanah Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman;
* Peta Belanda tahun 1875 dan 1906 yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak pernah berada di bawah kekuasaan militer kolonial;
* Qu’anun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.
Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Aceh meminta Presiden untuk:
1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman;
2. Mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman;
3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut;
4. Mengkoordinasikan instansi terkait agar proses ini berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam melestarikan tanah wakaf Sultan Aceh untuk kemaslahatan umat. Kami berharap penuh kepada Presiden agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai ketentuan syariat serta hukum negara,” tulis Muzakir Manaf dalam suratnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, seperti Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Ketua DPR RI, Ketua BWI, Wali Nanggroe, serta tokoh dan lembaga penting di Aceh. ()
Komentar