ISUPUBLIK.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengumumkan keberhasilan pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025. Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil menangani 59 laporan polisi dan mengamankan sebanyak 93 tersangka.
Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Aceh ini menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa hasil operasi tahun ini memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Operasi Sikat Seulawah ini dianggap berhasil karena mampu menangani 59 laporan polisi, baik terkait curanmor maupun aksi premanisme, dengan jumlah tersangka sebanyak 93 orang,” kata Ilham dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan dan penadahan, serta memberantas aksi premanisme guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan warga. Karena itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, misalnya dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan,” ujarnya.
Operasi Sikat Seulawah 2025 melibatkan sebanyak 550 personel gabungan, dengan Ditreskrimum Polda Aceh sebagai pelaksana utama penegakan hukum. Penanganan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menyita 56 unit sepeda motor, 3 kendaraan roda tiga, dan 1 unit mobil. Selain itu, turut diamankan pula 6 sepeda motor dan 1 mobil lainnya yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Polda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah provinsi Aceh. ()
Sumber Berita: https://tribratanews.aceh.polri.go.id/operasi-sikat-seulawah-2025-capai-target-93-tersangka-diamankan-dari-59-kasus/
Komentar