ISUPUBLIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BH (52), seorang nelayan yang merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. BH ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Dahlan, yang mewakili Kapolres AKBP Zulfa Renaldo, korban dalam kasus ini adalah seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Pelaku diduga melakukan perbuatannya di sebuah lokasi yang sepi.
“Dari keterangan yang kita dapat, pelaku ini melakukan hal tersebut di lokasi yang sepi,” jelas Ipda Dahlan. Kamis, 26/6/2025.
Menurutnya, Modus operandi yang digunakan pelaku diketahui dengan cara mengiming-imingi bantuan kepada orang tua korban.
“Awal mula dijanjikan bantuan kepada anak tersebut sehingga orang tua merasa yakin dan memberikan izin untuk membawa anaknya agar mendapatkan bantuan, sehingga mengakibatkan terjadi pelecehan seksual,” tambah Dahlan.
Saat ini, BH telah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama dengan sejumlah alat bukti pendukung lainnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, BH dapat disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 50 juncto Pasal 47. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Menyikapi kejadian ini, Ipda Dahlan mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap berbagai motif atau janji yang ditawarkan oleh pihak lain untuk melepaskan sanak saudara. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.()
Komentar