ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Aceh Jaya dengan TVRI Aceh di Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar proses PPDB berjalan bersih dari pungli. Kami pastikan, di Aceh Jaya tidak ada praktik pungutan liar,” tegas Safwandi kepada wartawan usai acara.
Selain memastikan PPDB bebas pungli, Safwandi juga mengungkapkan rencana pembangunan sekolah unggulan di setiap kecamatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata di seluruh wilayah Aceh Jaya.
“Ini bagian dari upaya kita menghadirkan akses pendidikan berkualitas secara merata di seluruh wilayah Aceh Jaya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Mutawali, turut menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Kita instruksikan kepada seluruh guru, khususnya kepala sekolah, untuk tidak melakukan pungli dalam proses PPDB ini,” katanya.
Mutawali menambahkan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB demi memastikan proses berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, pengelolaan sekolah di Aceh dibagi berdasarkan kewenangan. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, sementara jenjang SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Aceh Jaya berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar, adil, dan menjadi pintu masuk peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan di daerah tersebut.()
Komentar