Daerah
Home » Berita » Koperasi Desa Belum Semua Miliki Badan Hukum Di Aceh Jaya

Koperasi Desa Belum Semua Miliki Badan Hukum Di Aceh Jaya

Muttaqin Abdul Rahim, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya.(Foto-Isupublik.id)

ISUPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berhasil membentuk koperasi desa di seluruh desa di wilayahnya. Keberhasilan ini mendukung target Pemerintah Aceh dalam merealisasikan 100 persen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di provinsi tersebut.

Namun demikian, sejumlah desa mengaku masih menghadapi kendala dalam proses administrasi dan pembiayaan, khususnya dalam pembuatan akta notaris dan pengurusan legalitas badan hukum koperasi.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 35 koperasi desa di Aceh Jaya telah masuk tahap pengurusan akta notaris. Sementara itu, 71 Desa masih dalam proses penyelesaian di notaris, dan 48 desa belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Muttaqin Abdul Rahim, menyatakan bahwa pihaknya optimistis seluruh Desa akan rampung tepat waktu.

“Insyaallah 30 Juni 2025 koperasi desa di Aceh Jaya sudah selesai dan siap sebelum peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih,” kata Muttaqin, Selasa (24/6/2025).

Sekda Aceh Jaya Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilchik Serentak 2025

Ia mengakui bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi, hanya saja masih terdapat kendala teknis, seperti jarak tempuh desa ke kantor notaris yang cukup jauh.

“Masalah utama ada pada pemberkasan dan pengurusan dokumen. Tapi kami terus mendorong pihak desa agar bisa menyelesaikan semua tahapan sesuai tenggat waktu,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh desa telah memperoleh badan hukum sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan rencana peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia.

“Walau ada keterbatasan anggaran, proses penyelesaian administrasi tetap berjalan. Insyaallah semuanya tercapai,” tambahnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan strategi nasional dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan membuka akses permodalan berbasis komunitas di seluruh Indonesia.

Warga Tetap Blokir Jalan ke PT MIS Jika Tidak Ada Titik Temu

Muttaqin mengimbau kepada seluruh pengurus yang ada diseluruh desa agar segera menuntaskan proses penyelesaian akta notaris dan legalitas hukum lainnya.

“Ini program nasional, jadi mari kita sambut dengan semangat dan optimisme. Harapannya, semua pihak desa bisa bekerja tepat waktu agar target pemerintah bisa tercapai,” tutupnya.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

02

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

03

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin