ISUPUBLIK.ID — Dugaan raib 161 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang ditaksir senilai Rp5,7 miliar menuai reaksi keras dari masyarakat. Mereka menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah hukum dan administratif secara tegas.
Kasus ini tidak hanya dinilai sebagai kelalaian administratif, tetapi juga dianggap sebagai indikasi bobroknya sistem birokrasi, lemahnya pengawasan aset daerah, dan kemungkinan adanya praktik korupsi terstruktur.
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
serta Pasal 372, Pasal 409, dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis Aceh Jaya, Candra Gunawa, menyatakan bahwa hilangnya ratusan kendaraan dinas tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Menurutnya, ini adalah cerminan dari lemahnya sistem dan pengawasan aset di lingkungan Pemkab Aceh Jaya.
“Kami menolak dibohongi. Kami menolak pembiaran. Dan kami menuntut keadilan serta transparansi total,” tegas Candra.
Ia mendesak Bupati Aceh Jaya segera menyampaikan pernyataan resmi kepada publik tanpa perantara dan membentuk tim investigasi independen yang diumumkan secara terbuka. DPRK Aceh Jaya juga diminta menggelar rapat dengar pendapat terbuka serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.
“Ketika rakyat bersuara, pemimpin tak boleh bungkam. Diamnya pemimpin adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegasnya.
Dalam. Hal ini, masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan hingga ke tingkat nasional jika diperlukan.
“Jika pemimpin kami tidak bisa menjelaskan ke mana perginya 161 kendaraan dinas, maka biarkan sejarah mencatat: mereka telah kehilangan sesuatu yang lebih besar — kepercayaan rakyatnya,” pungkas Candra.
Komentar