ISUPUBLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan razia terhadap pengemis kaki lima (PKL) dan gelandangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan dari warga.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan bahwa razia dilakukan secara berkala. Dalam kegiatan terbaru, petugas berhasil menjaring dua orang pengemis berinisial NA (56 tahun, perempuan) dan MK (49 tahun, laki-laki) di dua lokasi berbeda, yakni Pasar Kota Calang dan Pasar Keude Krueng Sabee.
“NA hanya mengemis dengan mengharapkan belas kasihan, sehingga dilakukan pembinaan langsung di lokasi. Sementara MK membawa dokumen mencatut nama salah satu dayah dari Kabupaten Aceh Utara, sehingga kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hamdani, Rabu (18/6/2025).
Kedua pengemis tersebut kemudian diberikan pembinaan, didata, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di wilayah Aceh Jaya.
Hamdani menegaskan, sebagian besar pengemis yang beroperasi di Aceh Jaya berasal dari luar daerah dan kerap menggunakan modus membawa nama dayah, pesantren, masjid, maupun anak yatim.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan sumbangan atau sedekah. Jangan mudah iba terhadap pengemis yang secara fisik masih mampu bekerja, apalagi yang mencatut nama lembaga keagamaan tanpa izin,” katanya.
Pihaknya juga meminta para pedagang agar tidak memberi ruang bagi pengemis, karena pengakuan yang diperoleh menunjukkan bahwa kemurahan hati warga Aceh Jaya justru menjadi daya tarik para pengemis untuk datang kembali.
“Silakan bersedekah demi berkah, tetapi salurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan melalui lembaga yang terpercaya,” pungkas Hamdani. ()
Pewarta : Musliadi
Komentar