Nasional
Home » Berita » Akhirnya Empat Pulau Di Sengketakan Sah Masuk Wilayah Aceh

Akhirnya Empat Pulau Di Sengketakan Sah Masuk Wilayah Aceh

pulau singkil.(ist)

ISUPUBLIK.ID – Polemik berkepanjangan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara terkait status empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—akhirnya menemukan titik terang. Kedua provinsi sepakat menyelesaikan permasalahan wilayah tersebut melalui penandatanganan kesepakatan bersama di Wisma Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua gubernur sepakat menyatakan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 mengenai Batas Wilayah Pemerintahan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh yang menyatakan wilayah tersebut masuk ke Aceh sejak 24 November 1992.

Sengketa ini sendiri bukan hal baru. Dalam dua dekade terakhir, klaim tumpang tindih terhadap empat pulau ini kerap menimbulkan ketegangan administratif antara kedua daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak lama menyatakan keempat pulau berada di bawah yurisdiksinya, namun sejumlah peta dan dokumen lama masih menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tak hanya itu, pendataan penduduk, pembangunan infrastruktur, hingga urusan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan di keempat pulau tersebut juga sempat menjadi sumber tumpang tindih tanggung jawab antardaerah.

Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka 29 Juni, Tersedia 3.252 Formasi

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dan dokumen-dokumen pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi yang menyeluruh dan mengacu pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

“Kami berharap keputusan ini menjadi kabar baik untuk semua pihak, baik masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. Ini adalah solusi atas dinamika yang berkembang, dan kami ingin meluruskan bahwa isu adanya upaya dari satu provinsi untuk ‘mengambil alih’ wilayah itu tidak benar,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan resmi ini, kejelasan administrasi wilayah empat pulau tersebut kini sah secara hukum dan diakui secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berharap keputusan ini tidak hanya mengakhiri konflik tapal batas, namun juga membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi warga di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Muzakir Ucap Terima Kasih ke Prabowo Terkait Empat Pulau Aceh

Sengketa batas wilayah ini juga telah memicu aksi protes di lapangan yang dilakukan oleh perkumpulan mahasiswa di Aceh.()

Pewarta : redaksi

Editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

02

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

03

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

04

Warga dan Aparat Hukum Tangkap Pencuri Baterai Telkomsel

05

Mobil Wakil Bupati Terlibat Laka Lalu Lintas Satu Warga Meninggal

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin