ISUPUBLIK.ID –Mantan aktivis mahasiswa dan tokoh muda Aceh Jaya, Candra Gunawan, menyatakan sikap keras atas keputusan pemerintah pusat yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perampasan wilayah dan kedaulatan yang tidak bisa dibiarkan.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, yang selama ini secara historis, yuridis, dan geografis masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Ini bukan sekadar soal garis di peta. Ini adalah soal kehormatan dan hak Aceh yang sedang dilucuti tanpa musyawarah, tanpa penghormatan terhadap sejarah, dan tanpa keadilan,” tegas Candra dalam pernyataan persnya, Sabtu (14/6/2025).
Candra menyebut keputusan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3727 Tahun 2023 dan 2025 sebagai bentuk “perampokan administratif yang terstruktur.” Ia menilai keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan rakyat Aceh atau mempertimbangkan rekam jejak hukum yang sudah ada.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 sudah jelas menyebutkan wilayah Aceh mencakup pulau-pulau tersebut. Bahkan Keppres 1995 dan berbagai peta lama, termasuk peta kolonial Belanda dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum 2022, semua menunjukkan posisi yang sama,” katanya.
Candra juga mengutip Perjanjian Helsinki 2005, yang menyatakan bahwa wilayah Aceh mengacu pada kondisi administratif tahun 1956.
“Pertanyaannya, apa dasar moral dan hukum pemerintah pusat mencoret pulau-pulau itu dari Aceh?” ucapnya dengan nada kritis.
Dalam pernyataannya, Candra menyerukan kepada seluruh elemen pemuda dan masyarakat Aceh untuk tidak tinggal diam. Ia menyebut diam berarti membiarkan kehormatan Aceh diinjak-injak.
Ia pun menyampaikan beberapa tuntutan nyakni Presiden RI diminta membatalkan keputusan Mendagri dan mengembalikan empat pulau ke wilayah Aceh. DPR RI harus memanggil Menteri Dalam Negeri untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara terbuka.
Selanjutnya ia juga meminta Pemerintah Aceh diminta tidak bersikap lembek, melainkan mengambil sikap tegas. Dan Masyarakat Aceh diajak untuk bersiaga dan tidak tinggal diam atas persoalan ini.
“Saya tidak rela tanah ini kembali dilukai oleh keputusan yang korup secara sejarah, cacat secara hukum, dan keji secara moral. Ini bukan hanya soal Aceh, tapi soal bagaimana negara memperlakukan daerah yang pernah berdarah-darah demi perdamaian,” tutup Candra. ()
Pewarta : Musliadi
Komentar