ISUPUBLIK. ID – Aktivitas pertambangan batuan di Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data resmi dari pemerintah daerah, hingga pertengahan 2025 tercatat sebanyak 22 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan. Jenis batuan yang ditambang meliputi kerikil berpasir alami (sirtu), batu gajah/batu gunung, dan tanah urug.
Hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya bahwa kesemua data ini seluruh izin yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah melewati proses verifikasi sesuai ketentuan.
Perusahaan-perusahaan ini tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Setia Bakti, Pasie Raya, Teunom, Indra Jaya, Krueng Sabee, dan Jaya. Beberapa di antaranya telah memulai produksi, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap eksplorasi maupun proses pengurusan izin.
Salah satu perusahaan pertama yang mendapatkan izin adalah CV. Hantara Tapak Bersama, dengan izin produksi sejak Juli 2022 di Gampong Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti. Mereka menambang tanah urug di lahan seluas 3 hektare.
PT. Pasir Putih Sejahtera menjadi perusahaan dengan wilayah operasi terluas. Mereka memiliki tiga izin tambang yang mencakup area lebih dari 110 hektare, tersebar di beberapa gampong dalam Kecamatan Teunom dan Pasie Raya, dengan komoditas utama kerikil berpasir alami.
Perusahaan lainnya yang telah aktif produksi adalah CV. Jasa Ihsan Group di Pasie Teubee, CV. Pancer Mining di Meudheun Jaya, serta CV. Jasa Gampong di Mon Mata, Krueng Sabee—ketiganya memproduksi batu gajah/batu gunung dan kerikil sirtu.
Di sisi lain, terdapat sejumlah perusahaan yang saat ini berada dalam tahap eksplorasi atau pengurusan izin, seperti PT. Alsaeher Global Pratama, PT. Fadhila, PT. Dirgantara Putra Jaya, CV. Agam Nago Perkasa, dan CV. Leubok Joeh Jaya. Luas lahan eksplorasi mereka bervariasi antara 1 hingga lebih dari 20 hektare.
Dari total 22 perusahaan, sebanyak 13 di antaranya telah memperoleh izin produksi dan aktif beroperasi.
Dengan meningkatnya jumlah izin tambang yang dikeluarkan, pemerintah daerah berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
Komentar