ISUPUBLIK.ID— Sebanyak tujuh pelaku usaha budidaya tambak udang dan perikanan tercatat beroperasi di Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana tercantum dalam data resmi pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah berhasil mengantongi izin resmi, sementara empat lainnya masih dalam proses pengurusan izin.
Hal tersebut sebagai mana data yang diserahkan oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 14/5/2025.
Berdasarkan data, ketiga perusahaan tambak yang telah mendapatkan izin adalah:
1. CV. Jaya Sabe Na milik Muhammad Fazi yang berlokasi di Kec. Indra Jaya dengan luas lahan 5,85 hektare, memiliki izin dengan nomor 500.5.3/001/DPMPTSP/X/2024 yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
2. CV. Sejati Baroe milik Elvi Gusnawan berlokasi di Kec. Indra Jaya dengan luas lahan 4,551 hektare, juga telah mengantongi izin dengan nomor 500.5.3/002/DPMPTSP/XI/2024 yang berlaku hingga 21 November 2025.
3. PT. Swadaya Mandiri Bersama milik Iwan Tandah, berlokasi di Kec. Krueng Sabe dan Panga, memiliki luas lahan 20 hektare dan izin berlaku hingga 14 Februari 2026.
Sementara itu, empat usaha lainnya yang dimiliki oleh PT. Swadaya Mitra Perkasa, Rahmat Rizal, dan Elvis Riandi masih dalam proses pengurusan izin dengan kegiatan utama berupa budidaya udang vaname.
Data ini menunjukkan geliat sektor perikanan budidaya di Aceh Jaya yang terus berkembang. Pemerintah daerah mendorong agar seluruh pelaku usaha segera menyelesaikan proses perizinan guna menunjang legalitas dan keberlanjutan usaha mereka.()
Komentar