ISUPUBLIK.ID–Sebanyak 16 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Data tersebut tertuang dalam daftar kegiatan IUP yang diterbitkan pemerintah daerah dan mencakup berbagai jenis komoditas, seperti emas, batubara, bijih besi, hingga galian/tanah liat.
Di antara perusahaan yang tercatat adalah PT. Artha Alam Sejahtera, PT. Langgundho Perkasa, PT. Serasi Guna Persada, dan PT. Mineral Agam Prima. Sebagian besar perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi, dengan luas wilayah izin yang bervariasi antara 300 hingga lebih dari 4.000 hektar.
Sejumlah perusahaan pertambangan yang akan mengelola hutan Aceh Jaya ini berdasarkan data yang diterima dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 14/5/2025.
Dalam data tersebut dijelaskan beberapa perusahaan bahkan telah menerima SK IUP Eksplorasi maupun Produksi, seperti PT. Aceh Tamiang Abadi yang mendapatkan SK Eksplorasi pada 4 Juni 2024 dan PT. Aceh Jaya Alam Mineral yang mengantongi SK IUP Produksi pada 5 Maret 2024.
Dan untuk kecamatan yang menjadi lokasi pertambangan antara lain Kecamatan Sampoiniet, Panga, Krueng Sabee, dan Darul Hikmah. Komoditas emas menjadi yang paling banyak dikelola, menyusul batubara dan bijih besi.
Namun, dari seluruh perusahaan tersebut, belum seluruhnya masuk ke tahap produksi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masih dalam proses eksplorasi dan kajian kelayakan.
Izin-izin yang diterbitkan tersebut memuat informasi seperti nomor rekomendasi, tanggal rekomendasi, luas wilayah, masa berlaku izin, serta lokasi pertambangan secara detail.
Dengan semakin banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi, isu pengawasan dan pengelolaan lingkungan di Aceh Jaya dipastikan akan menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.()
Komentar