ISUPUBLIK.ID – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Jaya bersama Satgas Pangan Polres Aceh Jaya, Dinas Pangan, serta Bulog Meulaboh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di Pasar Calang, Senin (27/10/2025).
Sidak tersebut bertujuan memantau kestabilan harga beras sekaligus melakukan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, HET untuk wilayah Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Aceh Jaya, Khairun, mengatakan bahwa dalam sidak kali ini sebagian besar pedagang di Calang sudah menjual beras sesuai ketentuan harga. Namun, pihaknya menemukan satu merek beras yang masih dijual di atas HET.
“Sidak kali ini juga kami gunakan untuk sosialisasi harga beras sesuai HET. Dari hasil pemantauan, hanya satu merek yang kami temukan dijual di atas ketentuan. Sudah kami sampaikan kepada pedagang agar ke depan tidak lagi menjual di atas HET dan juga diminta untuk meneruskan informasi ini kepada agennya,” ujar Khairun.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan bersama Satgas Pangan untuk memastikan harga tetap stabil dan stok beras di pasaran mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Tujuannya bukan untuk menekan pedagang, tetapi menjaga keseimbangan harga dan melindungi konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bulog Meulaboh yang ikut mendampingi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke Aceh Jaya terus dilakukan secara rutin untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen.()












Komentar