Hukum
Home » Berita » Kejagung Gantikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

Kejagung Gantikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

Gedung kejaksaan Agung RI.(Foto-ist)

ISUPUBLIK.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Aceh.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung RI, Hendro Dewanto.

Dalam keputusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, resmi digantikan oleh pejabat baru yang ditunjuk Kejaksaan Agung. Pergantian tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan.

Selain Aceh Jaya, beberapa Kajari lain di Aceh juga turut mengalami pergantian, di antaranya Kajari Langsa Efrianto, Kajari Bireuen Munawal Hadi, Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, dan Kajari Bener Meriah Achmad Hariyanto.

Tak hanya di tingkat Kejari, rotasi juga terjadi di lingkungan Kejati Aceh, di mana M. Ali Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dimutasi menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Sumatera Utara, sedangkan Mukzan, mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, kini menempati posisi baru sebagai Kepala Subdirektorat II pada Jamintel Kejagung RI.

Antrian SPBU Calang Sepi, Biasanya Belasan Dump Truk Antre dari Pagi hingga Malam

Kejaksaan Agung menyebut, rotasi jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja, profesionalisme, dan integritas aparatur penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia.()

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin