Peristiwa
Home » Berita » 51 Hektar Hutan Lindung Aceh Rusak

51 Hektar Hutan Lindung Aceh Rusak

Kondisi dampak penebangan kayu di kawasan hutan lindung wilayah pedalaman Aceh Barat. Dokumen screenshot tangkapan sensor satelit, Minggu (12/10/2025). Dok Apel Green Aceh.

ISUPUBLIK.ID Aktivis Apel Green Aceh menemukan adanya aktivitas perambahan hutan lindung di pedalaman Aceh Barat, Provinsi Aceh. Hingga saat ini terdeteksi sudah lebih 51,772 hektar kawasan hutan di tebang.

“Pemerintah jangan abaikan aktivitas ilegal ini. Hutan lindung itu jelas-jelas tidak boleh di rusak,” ujar Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur di MeMeulaboh, sesuai tayangan RRI, Minggu (12/10/2025).

Ia memastikan dari data citra satelit yang dapat dipercaya terkait titik koordinat berada 96° 0’25.28″E 4°34’22.96″N. Dari kondisi di lapangan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lumayan lama.

Hasil kayu gelondongan diangkut menggunakan mobil truck melintasi sejumlah gampong di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Rahmad Syukur menduga ada pelibatan pihak perusahaan beroperasi.

“Dari skala kerusakan yang terjadi, itu menggunakan alat berat di hutan dan ini sudah berlangsung lama. Kita minta aparat berwajib segera turun sebelum semua hutan lindung rusak,” tegasnya.

Plt Sekda Aceh Jaya Ultimatum ASN Dan APDES, Tak Bayar Pajak Hambat Gaji

Rahmad Syukur, menjelaskan, bahwa ilegal loging atau penebangan hutan di kawasan hutan lindung tersebut telah menyebabkan deforestasi yang lumayan besar. Tutupan berkurang akibat pohon telah ditebang secara besar-besaran.

Pelaku perambahan hutan di Aceh Barat tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan perusanaan yang melakukan illegal loging di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Jaringan tersebut patut diwaspadai sebagai ancaman perambahan hutam di provinsi paling ujung barat Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin