ISUPUBLIK.ID – Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, AI dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Calang dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (6/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 50 sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 188 bulan atau 15 tahun 8 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp39 juta kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang dianggap telah memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara adil dan objektif. Vonis ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual,” ujar Kajari Aceh Jaya.
Anggidigdo menambahkan, pihak Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut isi amar putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
” Putusan ini pihak kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut isi amar putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” Ujannya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap AI atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali pada rentang tahun 2021 hingga 2022.
Saat kejadian, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas II SMP. Ironisnya, antara korban dan terdakwa diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Dan sidang putusan tersebut berlangsung di ruang utama Mahkamah Syar’iyah Calang dengan pengamanan ketat. Persidangan turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, serta sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan tokoh adat yang sebelumnya dikenal sebagai panutan di masyarakat. Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan yang diemban.()
Komentar