Daerah
Home » Berita » 22 Perusahaan Tambang Batu Dapat Izin di Aceh Jaya

22 Perusahaan Tambang Batu Dapat Izin di Aceh Jaya

ISUPUBLIK. ID – Aktivitas pertambangan batuan di Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data resmi dari pemerintah daerah, hingga pertengahan 2025 tercatat sebanyak 22 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan. Jenis batuan yang ditambang meliputi kerikil berpasir alami (sirtu), batu gajah/batu gunung, dan tanah urug.

Hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya bahwa kesemua data ini seluruh izin yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah melewati proses verifikasi sesuai ketentuan.

Perusahaan-perusahaan ini tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Setia Bakti, Pasie Raya, Teunom, Indra Jaya, Krueng Sabee, dan Jaya. Beberapa di antaranya telah memulai produksi, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap eksplorasi maupun proses pengurusan izin.

Salah satu perusahaan pertama yang mendapatkan izin adalah CV. Hantara Tapak Bersama, dengan izin produksi sejak Juli 2022 di Gampong Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti. Mereka menambang tanah urug di lahan seluas 3 hektare.

PT. Pasir Putih Sejahtera menjadi perusahaan dengan wilayah operasi terluas. Mereka memiliki tiga izin tambang yang mencakup area lebih dari 110 hektare, tersebar di beberapa gampong dalam Kecamatan Teunom dan Pasie Raya, dengan komoditas utama kerikil berpasir alami.

Ngeri, DPRK Aceh Jaya Temukan Proyek Jalan Rp 3 M Tak Sesuai RTRW

Perusahaan lainnya yang telah aktif produksi adalah CV. Jasa Ihsan Group di Pasie Teubee, CV. Pancer Mining di Meudheun Jaya, serta CV. Jasa Gampong di Mon Mata, Krueng Sabee—ketiganya memproduksi batu gajah/batu gunung dan kerikil sirtu.

Perusahaan pertambangan

Daftar nama perusahaan pertambangan galian C di Aceh Jaya

Di sisi lain, terdapat sejumlah perusahaan yang saat ini berada dalam tahap eksplorasi atau pengurusan izin, seperti PT. Alsaeher Global Pratama, PT. Fadhila, PT. Dirgantara Putra Jaya, CV. Agam Nago Perkasa, dan CV. Leubok Joeh Jaya. Luas lahan eksplorasi mereka bervariasi antara 1 hingga lebih dari 20 hektare.

Dari total 22 perusahaan, sebanyak 13 di antaranya telah memperoleh izin produksi dan aktif beroperasi.

Dengan meningkatnya jumlah izin tambang yang dikeluarkan, pemerintah daerah berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

Tinjau RSUD Teuku Umar, H. uma Bahas Kelanjutan Bantuan Pusat Senilai Ini
Editor : redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Oknum Keuchik Alue Meuraksa Jual Tanah Rakyat Hampir Rp4 Miliar

02

Guru Adukan Masalah ke DPRK Aceh Jaya

03

Mobil Dinas Bupati Tabrak Truck Parkir, Bumper Penyok

04

Komisi IV DPRK Aceh Jaya Akan Kawal Masalah Persoalan Guru

05

Laka Maut di Aceh Jaya Satu Warga Meninggal di Tempat

SP4N LAPOR
error: Tidak Bisa Disalin