Nasional
Home » Berita » 11 Kabupaten/Kota di Aceh Termasuk Aceh Jaya Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

11 Kabupaten/Kota di Aceh Termasuk Aceh Jaya Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

Lampiran Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh berhasil meraih Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

LapISUPUBLIK.ID — Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh berhasil meraih Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan anak.

Penghargaan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kementerian PPPA Nomor: B-247/Setmen/TK.05/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Titi Eko Rahayu. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi kementerian, termasuk Menteri PPPA, Wakil Menteri, serta Kepala Dinas PPPA Provinsi Aceh.

Dalam surat tersebut, Kemen PPPA yang diwakilkan oleh Sekretaris Kementerian, Titi Eko Rahayu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Aceh atas kerja sama dan dukungan dalam mewujudkan daerah ramah anak.

Disebutkan, pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bagian dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pria Asal Aceh Jaya Menderita Penyakit Kulit Parah Di Tapteng

Screenshot 11 Kabupaten/Kota di Aceh Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025.(foto-ist)

Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu juga menjelaskan bahwa tahapan penilaian KLA tahun 2025 dilakukan secara hybrid, melalui verifikasi administrasi dan lapangan oleh tim kementerian bersama lembaga terkait. Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 355 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berhasil meraih predikat KLA, yang terbagi ke dalam empat kategori, yaitu Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Dari Provinsi Aceh sendiri, 11 daerah tercatat menerima Piagam Penghargaan KLA 2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Aceh Barat Pratama

2. Aceh Barat Daya Pratama

3. Aceh Besar Madya

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika di Seluruh Kabupaten/Kota

4. Aceh Jaya Pratama

5. Aceh Tengah Madya

6. Aceh Tenggara Pratama

7. Aceh Utara Pratama

8. Bener Meriah Pratama

Aksi Damai Kembali Berlanjut Demi Tuntut Keadilan

9. Bireuen Pratama

10. Kota Langsa Madya

11. Kota Sabang Pratama

Dan seluruh piagam penghargaan tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi yang tercantum dalam lampiran surat Kemen PPPA, yang telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih lanjut, Kemen PPPA menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga dorongan bagi daerah untuk terus memperkuat kebijakan, program, dan kegiatan yang berorientasi pada anak. Kabupaten/Kota Layak Anak diharapkan mampu menjadi model pembangunan daerah yang aman, inklusif, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Kemen PPPA mengajak seluruh kepala daerah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga nonpemerintah dalam memperkuat peran keluarga serta lingkungan sebagai benteng utama perlindungan anak.

“Dengan penghargaan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin termotivasi untuk memperkuat kebijakan dan layanan yang menjamin anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bahagia,” tulisnya. ()

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Tidak Bisa Disalin